papuabaratprov.go.id

Sabtu, 07 Januari 2012

4 Calon Gubernur PB Harus Diselesaikan Secara Adat


Persoalan 4 Calon Gubernur Papua Barat yang berdampak aksi spontanitas masyarakat Manokwari yang memblokade jalan serta pembakaran kediaman Abraham O. Atururi di Manokwari Provinsi Papua Barat 20 Desember 2011 lalu harus diselesaikan secara adat dahulu sebelum pelantikan Gubernur Papua Barat terpilih.
Hal ini ditegaskan Tokoh Intelektual Arfak, Daud Indow pagi tadi, berkaitan dengan pernyataan Sekda Papua Barat Ir. M.R Rumadas yang mengkorankan penetapan tanggal pelantikan Gubernur Papua Barat 14 Januari 2011 mendatang dengan pembiayaan sebesar 7 milyar rupiah.
“Biaya pelantikan Gubernur Papua Barat sebesar 7 milyar adalah hal yang sangat melecehkan masyarakat Papua Barat. Ini musti dipertanyakan karena ujung – ujungnya dana tersebut adalah uang rakyat,” tegas Daud.
Menurut Daud, kemenangan pasangan Bram / Katjong di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu, tidak dapat dipungkiri oleh semua pihak, namun hal yang lebih penting adalah kondisi keamanan daerah yang hingga kini belum tuntas pada nurani rakyat.
Hal lain yang perlu di perhatikan pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah money politik yang jelas – jelas telah terkuak pada persidangan kedua dan ketiga oleh pasangan Bram / Katjong, dimana pada putusan MK di halaman 117 sudah mengiyakan agar gugatan 3 kandidat dapat diteruskan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPK bahkan KPK.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan bukti otientik itu, pihaknya telah memberikan bukti dokumen pelanggaran kepada Kapolres Manokwari, Kejaksaan, BPK Manokwari dan menyusul Kapolda serta Kodam Cendrawasih Jayapura untuk segera menyelesaikan tindak pidana kosupsi tersebut.
Hasil putusan MK soal money politik ini juga sudah diserahkan kepada KPK oleh Jefri Auparay didampingi Jimmy Demianus Ijie dan para saksi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Daud berharap kepada pihak berwenang untuk memproses oknum tersebut, karena sudah jelas korupsi yang dilakukan hampir mencapai 30 milyar rupiah.
“Jangan hanya seorang pencuri sandal yang bisa dihukum 5 tahun penjara, dilain pihak pencuri berdasi yang banyak berkeliaran di Papua Barat malah dilindungi oleh pihak TNI / Polri,” tutur Daud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar