Manokwari – Papua Barat, Pihak Kepolisian Resor Manokwari, menyerahkan berkas Tahap II Kasus Narkoba yang melibatkan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat Albert H Torey bersama istrinya Vivin Susilowati ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Bupati Kabupaten Teluk Wondama - Papua Barat Albert Torey bersama istrinya tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dikawal oleh sejumlah penyidik dari Polres Manokwari dan Polda Papua.
Setelah tiba di Kejaksaan, Bupati bersama istrinya langsung menuju ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Paryono, SH
Pada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Manokwari mengatakan, Bupati Teluk Wondama bersama istrinya akan tetap di masukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Manokwari, walaupun ada permohohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Bupati Teluk Wondama bersama istrinya akan di jerat dengan 2 pasal, yakni Pasal 112, tentang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 127 tentang penggunaan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Setelah kurang lebih dua jam di periksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan, Bupati bersama istrinya langsung di bawa ke Rutan Manokwari, dan di tetapkan sebagai tahanan Kejaksaan. (evan Salves)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar